Tingkatkan konektivitas nasional BBPJN dan BBKSDA Sulsel lakukan perjanjian kerja






SULSEL- Liputan12.com
Ruas jalan Tarengge – Kayulangi – Batas Provinsi Sulawesi Tengah, merupakan jalur lalu lintas yang menghubungkan propinsi Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tengah.
Jalan ini telah ada sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda dan statusnya saat ini sebagai Jalan Nasional yang menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236A/KPTS/1997 tanggal 10 Juni 1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022 tanggal 02 Desember 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional.
Guna mendukung kebutuhan konektivitas nasional di ruas jalan Tarengge-kayulangi-Bts Sulteng, maka Kementrian PUPR mengalokasi anggaran Pekerjaan Preservasi Jalan.
Adapun tujuan proyek ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan ruas jalan tersebut untuk kelancaran distribusi barang dan jasa dalam sistem perekonomian logistik nasional serta aksesibilitas pelayanan mobilitas antar wilayah dan antar provinsi demi kesejahteraan masyarakat khususnya yang tinggal di lokasi sekitar.

Namun demikian pekerjaan pembangunan strategis preservasi dan pelebaran badan jalan nasional ruas Tarengge – Kayulangi – Batas Provinsi Sulawesi Tengah, merupakan program pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas. Dikarenakan proyek tersebut melintas di kawasan Cagar Alam Faruhumpenai dan Cagar Alam Kalaena yang merupakan Kawasan Suaka Alam.
CA Faruhumpenai ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6590/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luas 90.931,63 hektare di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan CA Kalaena ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6590/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luas 108,95 hektare di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Keadaan CA ini mempunyai jenis ciri khas unik dan keaneka-ragaman tumbuhan serta gejala alam, maka diperlukan upaya perlindungan/ pelestarian ekosistem agar keberadaan juga perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

Itu sebabnya sebelum Pekerjaan Preservasi di ruas Tarengge-kayulangi-Bts Sulsel dilanjutkan, antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan telah melakukan Perjanjian Kerja Sama yang bertujuan memastikan pekerjaan peningkatan jalan yang melintasi kawasan konservasi tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Perihal PKS tersebut, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi
Ahmad Munawir, S.Hut. M.Si menekankan bahwa BBKSDA Sulsel harus melakukan analisis vegetasi beserta titik koordinat. Pohon yang ditebang harus dibuatkan berita acara dan tata kelola PKS harus melibatkan Monev Tahunan yang komprehensif serta tetap berada di kawasan untuk mengurangi resiko gejolak masyarakat sekitar.
Senada dengan hal itu Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Ir. Jusman menegaskan, “Pembangunan jalan akan berdampak pada penebangan pohon, sehingga perlu dilakukan penanaman kembali sebagai tindak lanjut. Program pemulihan ekosistem dan pembangunan pos jaga harus disesuaikan dan dibahas bersama, terutama untuk pembangunan pos jaga yang berada di kawasan hutan agar dilengkapi pagar.”





Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan
Ir.Asep Syarip Hidayat, ST.M.Eng menyampaikan bahwa dalam RPP ada empat program yang telah disepakati, namun secara detail kegiatan akan dibahas bersama kembali. Pembangunan pos jaga dan infrastruktur terkait pengamanan kawasan konservasi akan dikonsultasikan ke Cipta Karya Sulsel. Sinkronisasi dari kedua lembaga menjadi prioritas untuk kelancaran pelaksanaan PKS.
Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II DR. Budiamin, ST.MT juga berharap BBPJN Sulsel dapat mempercepat pembangunan jalan di lapangan. "Kedua pihak harus mengawal PKS yang telah ditandatangani agar dapat bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan", ujar Budiami

Posting Komentar

0 Komentar