liputan 12.Com//Simeulue Aceh: - Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana publikasi di Kejari Simeulue kini jadi sorotan publik terutama dari kalangan Wartawan Simeulue, bukan tanpa sebab kasus ini sudah hampir satu tahun ditangani oleh penyidik Kejari Simeulue sampai saat ini belum ada titik terang dan kepastian terhadap penetapan calon tersangkanya.
Beberapa kali kasus ini dipertanyakan oleh awak media, jawaban pihak dari pihak Kejari Simeulue selalu sama "Dalam proses penyidikan" sehingga menjadi pertanyaan apakah kasus ini terlalu sulit untuk diungkap sehingga sudah satu tahun belum dapat ditetapkan calon tersangkanya??
Padahal kasus dugaan korupsi yang telah merugikan daerah Kabupaten Simeulue ini, sangat jelas dari mana asal anggarannya dan kemana alirannya sangat jelas. Untuk diketahui anggaran publikasi media ini berasal dari Dana Pokir DPRK Simeulue tahun anggaran 2022.
Yang dititipkan kepada Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue untuk disalurkan kepada seluruh awak Media/Wartawan yang bertugas di kabupaten ini akan tetapi yang menerima hanya 3 media saja. Yaitu;.....
1. Hariandaerah.com (1x)
Rp. 166.000.000
2. Situasi.co.id (1x)
Rp 166.000.000
2. Gumpalannews.com (2x)
Rp 166.000.000
Rp 98.500.000
Akibatnya sempat terjadi kegaduhan dikantor Dinas Kominsa dan pelaporan kasus ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Simeulue untuk diproses secara hukum satu tahun lalu.
Kini Kejaksaan Negeri Simeulue menjadi sorotan publik yang mempertanyakan keseriusan penyidik dari Kejari Simeulue untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue.
Bagaimana tidak hingga saat ini para pelaku yang diduga ikut menikmati aliran dana Pokir tersebut sampai kini tidak tersentuh hukum bahkan kasus ini terkesan digantung dan sudah lama dalam keadaan hening tak bergeming. Ada apa??
Publik bertanya-tanya apakah memang kasus ini ditutup begitu saja tanpa ada kejelasan mengenai raibnya keuangan negara lebih dari 600 juta rupiah yang berasal dari anggaran Pemda Simeulue tahun 2022 silam ini.
Kinerja dan profesionalisme dari penyidik Kejari Simeulue dipertanyakan dan mendapat sorotan serta raport merah dari kalangan masyarakat Simeulue yang menginginkan agar kasus ini segera dituntaskan dan mendapat kepastian hukum.
"Kalau memang masih seperti ini proses kasusnya, kita akan meminta pihak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengambil alih kasus ini. Masak sudah satu tahun kasus ini tidak ada kepastiannya, sudah berapa kali kita lakukan konfirmasi terhadap pihak Kejaksaan Negeri Simeulue jawabannya selalu sama dari satu tahun lalu katanya dalam proses penyidikan, lalu sampai kapan baru ada ketetapannya??
"Satu tahun yang lalu kami dari kalangan Wartawan Simeulue melaporkan kasus ini kepada pihak penegak hukum agar dapat segera diproses secara hukum, karena kami menduga adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kadis Kominsa Simeulue serta pihak penerima aliran dana ini,"ungkap Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Simeulue.
*(MRD)*
0 Komentar