SAH Tegaskan Gelar Profesor untuk Sufmi Dasco dibolehkan Secara Regulasi

Jambi, Liputan12.com - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang juga mantan Pimpinan Komisi X DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM atau akrab disapa SAH menanggapi tegas terhadap polemik dimasyarakat tentang pemberian gelar Profesor yang diperoleh oleh para Politisi dan praktisi. Rabu, 11/07/2024

Menurutnya polemik tak perlu terjadi karena hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kemendikbudristek No 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.

Dalam Permen No 38 Tahun 2021 Pasal 2 disebutkan Setiap orang yang diangkat menjadi Profesor Kehormatan sebagaimana dimaksud memenuhi kriteria meliputi :

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
b. memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa;
c. memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional; dan
d. berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun

Berdasarkan aturan ini SAH menilai tak ada yang salah dalam hal pemberian gelar Profesor pada seorang praktisi, termasuk untuk Sufmi Dasco yang seorang profesional dalam bidang hukum.

Bahkan pria yang dikenal luas sebagai bapak beasiswa Jambi ini mengatakan para penerima gelar profesor baik jalur akademik maupun kehormatan niatnya sama - sama untuk mengabdi, dan tak ada pihak yang dirugikan akan hal tersebut. Bahkan pemberian gelar profesor bagi praktisi menjadi point tersendiri bagi kampus yang menjadi kampus (home base) tempat yang bersangkutan mengajar.

Selaku mantan Pimpinan Komisi Pendidikan, SAH berpandangan cukup aneh jika Gelar Profesor pada Sufmi Dasco dipersoalkan, karena, pak Dasco bukan orang yang pertama yang menerima gelar Profesor. Banyak politisi lain yang lebih dulu dianugerahi gelar profesor. Jadi, kenapa hanya beliau yang disorot, apakah ini politis, ingin menjatuhkan citra beliau sebagai tokoh panutan Partai Gerindra.

" Menurut saya cukup aneh, dan terus terang saya agak terusik jika gelar Profesor komandan Dasco dipersoalkan. Asal tahu saja pak Dasco bukan orang pertama. Banyak politisi lain yang lebih duluan dianugerahi gelar profesor. Jadi, kenapa hanya beliau yang disorot, apakah ini politis, ingin menjatuhkan citra beliau sebagai tokoh panutan Partai Gerindra." Ungkapnya di Jakarta (11/6) kemarin.

Sehingga jika merujuk pada regulasi di Indonesia yang mengakomodasi hal tersebut. Sehingga ia menegaskan gelar Profesor pada Sufmi Dasco sesuatu yang diperbolehkan secara regulasi.

" Regulasi di Indonesia mengakomodasi hal ini. Guru besar selain bisa diberikan kepada akademisi yang aktif mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian masyarakat, namun bisa juga diberikan pada mereka yang memiliki kepakaran dibidang tertentu, dan pak Dasco itu pakar dan praktisi hukum yang berkarir di bidang politik, " jelasnya.

Lalu, soal kepakaran seorang tidak bisa hanya dinilai dari publikasi di jurnal internasional bereputasi? SAH memberi penjelasan, bahwa secara filsapat ilmu ilmu itu berdimensi ganda, teoritis dan praksis.

Dalam hal ini SAH mengatakan kepakaran juga harus dinilai dari penguasaan sisi praksis ilmu itu. Mencakup penguasaan tindakan yang tepat (praksiologi) dan penguasaan teknis yang akurat (praktis).

" Seorang Profesor itukan tidak harus menguasai secara teoritis tapi juga mampu memberi keseimbangan dari sisi praktis dilapangan ilmu yang ia miliki, dan itu semua ada dalam diri Pak Sufmi Dasco, " tandasnya.

Akar masalahnya, ia mengatakan Guru besar kerap dipandang sebagai gelar karier hanya diberikan kepada akademisi yang aktif mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian masyarakat sehingga profesor dipandang sebagai karier akademik di lingkungan perguruan tinggi sebagai kualifikasi intelektual atau kepakaran pada bidang keilmuan tertentu.

Karena itu, SAH menilai orang-orang yang masih mempersoalkan pemberian gelar profesor kepada politisi ada dua kemungkinan. Pertama, mengira profesor hanya gelar karier akademik, Kedua, meragukan kepakaran atau kualifikasi keilmuan para politisi dalam bidang spesifik. 

Dalam penegasannya SAH selaku anggota DPR RI dan Kader Gerindra mengatakan tak ada alasan untuk meragukan seorang Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH. Sosok inteletual yang mengajar di kampus dan praktisi hukum yang mumpuni di Indonesia.

Terakhir SAH mengingatkan, sidang penobatan Sufmi Dasco Ahmad sebagai Profesor, turut dihadiri sejumlah pejabat negara di antaranya Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Ketua DPR RI, Puan Maharani; dan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Kehadiran para tokoh ini menurutnya sebagai gambaran besarnya legitimasi gelar yang diberikan.

(Deni.af.kabiro)

Posting Komentar

0 Komentar