Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Sungguh miris dan parah sang saka Merah Putih yang sudah kusam rusak, robek dan terbalik masih terpasang di SMK PGRI 2 Palimanan Desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Kepala sekolah dan Dewan Guru seolah menyepelekan sang saka Merah Putih sebagai lambang tertinggi negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka.
Seorang pengendara motor warga setempat yang wanti-wanti kepada liputan12 com agar namanya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa dia sudah melihat bendera merah putih di SMK PGRI 2 Palimanan sejak 3 hari lalu.
"Saya mengetahui hal tersebut sejak sore tepatnya hari Jumat 5/7 saat saya melintas di depan sekolah SMK PGRI 2 Palimanan, kata salah satu pengendara yang keberatan namanya untuk ditulis. Senen, 08 Juli 2024
Narasumber juga menyampaikan bahwa pihak sekolah diduga lalai terhadap sang saka merah putih yang berkibar di lingkungan SMK PGRI 2 Palimanan, seakan tidak mengindahkan bendera kebangsaan Indonesia dibiarkan terbangkai begitu saja.
"Pihak sekolah seolah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah, nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih di negeri ini, katanya dengan logat khas Cirebon
Lebih parahnya lagi bendera yang ada di tiang gapura sebelah kanan selain robek dan kusan bendera sudah rapuh hingga terbalik warna jadi putih merah hal ini sudah prihatin kan.
Lanjut, pihak sekolah lalai memberikan contoh kepada siswa didiknya tentang bagaimana menghormati Sang Saka Merah Putih, ia berharap pihak sekolah untuk segera mengganti bendera Merah Putih yang rusak dengan bendera yang layak.
"Tolong segera diganti atau kalau memang tidak ada bendera Merah Putih yang layak untuk dikibarkan biarkan biarkan kami yang bawakan, tutur dengan nada kesal
Hingga berita ini ditutup dipublikasikan media Liputan12.com belum dapat melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, karena minim akses yang dimiliki selain itu situasi sekolah sedang libur.
Sementara itu, M. Juanda Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon mengomentari terkait berkibarnya bendera Merah Putih yang kusam, robek dan terbalik di gapura SMK PGRI 2 Palimanan.
Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang dijelaskan undang-undang
"Bahwa dilarang untuk mengibarkan bendera dalam keadaan robek rusak atau lusuh, jika hal ini dilakukan akan akan dikenakan sanksi penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta, kata pria asal Cirebon
"Aturan ini ada tertulis dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara serta lagu Kebangsaan" tegasnya
Bung Arya
0 Komentar