Maling Motor Posting Jual Motor Dibekuk Polisi


TEGAL, LIPUTAN 12 . COM - Kasus pencurian motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tegal. Tersangka atau pelaku pencurian berhasil dibekuk jajaran Polres Tegal,  lewat COD (Cas Order Delivery). 

AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., bersama Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat, menerangkan pengungkapan kasus pencurian motor yang terjadi pada Jumat [12/7] di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Dijelaskan, peristiwa bermula ketika korban, MDU, dan temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak Kramat Tegal. 

Masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman kantor. Sedangkan sepeda motor korban, MDU seorang mahasiswa, tidak dikunci stang. 

Hal ini memudahkan pencuri untuk mengambilnya tanpa disadari.

MDU baru mengetahui sepeda motornya raib dari temanya yang memberitahu bahwa sepeda motornya tidak berada di tempat semula. 

Selanjutnya mereka berusaha mencari sepeda motor tersebut,  sampai ke Desa Larangan dan Padaharja, namun tidak ditemukan.

Setelah kejadian itu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramat.

Adanya laporan tersebut, Polsek Kramat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. 

Polsek Kramat langsung berkoordinasi dengan unit terkait, untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, S.H., M.H., menjelaskan, pihaknya mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. 

"Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban."katanya.

"Setelah melihat informasi tersebut, Kami mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun."jelasnya.

Setelah anggotanya memastikan keaslian sepeda motor, "Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut."ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian. (Ag)

Posting Komentar

0 Komentar