LSM Tipfikor Sumsel soroti Dugaan korupsi dana desa Semuntul tahun2019-2020

Sumatera Selatan, Liputan12.com -Rabu,10/07/2024. Ketua tim investigasi lembaga swadaya masyarakat Tipfikor Sumsel, Heri WS menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat desa Semuntul kecamatan rantau Bayur Kab. Banyuasin. Dalam hal ini ada beberapa dugaan terkait dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala desa Periode 2016-2021 inisial (SA). Hasil temuan investigasi lembaga tersebut kuat dugaan adanya penyimpangan pembangunan :

1. jalan cor tahun anggaran 2019 di desa Semuntul.
Volume pekerjaan di dusun III 1,100 meter persegi dan dusun IV 1.700 meter total sebanyak 2.800 meter persegi pada tahun 2019,

2. Program RTLH bantuan dana Desa tahun 2019, anggaran sebesar 140 juta (untuk 8 unit rumah tidak layak huni)

3. Anggaran Bumdes tahun 2019 sebesar 150 juta diduga fiktif

Setelah dikonfirmasi oleh media ini Kepala desa Periode 2016-2021 (SA) menyanggah bahwa volume pembangunan jalan cor di dusun 3 dan 4 tidak sebanyak itu, selanjutnya untuk kegiatan program RTLH Sudah dilaksanakan sebanyak 2 unit rumah, mungkin informasi itu salah menurutnya, terkait Bumdes pada tahun 2019 sudah kita laksanakan dan sudah diperiksa oleh pihak pihak terkait, Jelasnya 

Tim investigasi LSM TIPFIKOR Sumsel dalam hal ini sudah melayangkan surat resmi kepada oknum kepala desa tersebut, menurut Heri WS "apapun jawaban kepala desa ya kita hormati, kalaupun dalam hal ini terdapat kejanggalan kejanggalan kami akan berkoordinasi dengan eksekutif maupun yudikatif. Sebagaimana peran serta masyarakat dalam hal kontrol sosial terhadap pelaksanaan belanja negara telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2000 pasal 2 ayat 2
Setiap orang atau organisasi masyarakat berhak mencari atau memperoleh informasi tentang penggunaan keuangan Negara.

Ditambahnya, dengan nada geram LSM Tipfikor mengatakan kepada awak media akan melaporkan dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020 yang dikelola oleh Kepala desa Periode 2016-2021 (SA)

Nanti secara resmi kita akan laporkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menyelamatkan uang negara dan kesejahteraan masyarakat desa Semuntul Kab. Banyuasin, tegas Heri.

Ref Gunawan

Posting Komentar

0 Komentar