Ketentuan Apel Bersama ASN Berubah

TEGAL, LIPUTAN 12 . COM – Ketentuan apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu berubah. Mulai bulan Juli 2024 apel pagi bersama yang diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Balaikota Tegal, ASN Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, pejabat eselon II dan eselon II di luar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Balaikota Tegal serta Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tegal dilaksanakan hanya di hari Senin minggu terakhir pukul 07.30 WIB.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/083 tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 000.1.5/059 Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Pelaksanaan Apel Pagi yang ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2024 oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M. 

Selengkapnya perubahan ketentuan apel bersama ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, antara lain:

1. Apel pagi bersama dilaksanakan di Halaman Pendopo Ki Gede Sebatu setiap hari Senin minggu terakhir pukul 07.30 WIB yang diikuti oleh seluruh ASN di Lingkungan Balaikota Tegal, ASN Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, pejabat eselon II dan eselon III di luar OPD Balaikota Tegal serta Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tegal. 

2. Apel pagi Minggu ke-I, II, dan III dilaksanakan di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Kerja masing-masing.

3. ASN di OPD / Unit Kerja yang tidak mengikuti apel pagi bersama di Lingkungan  Balaikota Tegal pada minggu terakhir tetap melaksanakan apel di Lingkungan OPD / Unit Kerja masing-masing dengan pimpinan apel pagi pejabat eselon IV atau yang ditunjuk oleh Kepala OPD. 

4. Peserta apel pagi bersama di Lingkungan Balaikota Tegal sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengisi daftar hadir manual di depan Kantor Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Tegal dan setelah pelaksanaan apel pagi absen manual tersebut diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal. 

5. Ketentuan pelaksaaan apel pagi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dikecualikan bagi satuan Pendidikan atau sekolah. 

6. Pelaksanaan apel pagi ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. 

Sebelumnya, ketentuan apel pagi sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 000.1.5/059 Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024, antara lain:

1. Masing-masing OPD / Unit Kerja melaksanakan apel pagi pada hari Senin jam 07.30 WIB setiap minggu, dikecualikan apabila hari Senin tersebut bertepatan dengan peringatan hari besar nasional. 

2. Untuk OPD di lingkungan Balaikota Tegal, dilaksanakan apel pagi bersama di halaman pendopo Ki Gede Sebayu yang diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Balaikota Tegal, ASN Dinas Kearsipan dan perpustakaan Daerah dan pejabat eselon ll dan eselon lll di luar OPD Balaikota Tegal. 

3. ASN di OPD / Unit Kerja yang tidak mengikuti apel pagi di lingkungan Balaikota Tegal tetap melaksanakan apel pagi di lingkungan OpD / Un1 Kerja masing-masing dengan pimpinan apel pagi pejabat eselon lV atau yang ditunjuk oleh Kepala OPD. 

4. Pelaksanaan apel di Balaikota Tegal sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Pimpinan apel pagi bersama pada minggu ke l, ll dan lll dilakukan secara bergiliran oleh Sekda / Staf Ahli / Asisten Sekda, sedangkan pada hari Senin minggu terakhir yang menjadi Pembina Apel adalah Pj. Wali Kota Tegal. b. Peserta apel pagi mengisi daftar hadir manual di depan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal dan setelah pelaksanaan apel pagi absen manual tersebut diserahkan ke Badan Pendidikan dan Pengembangan sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal. 

5. Ketentuan pelaksanaan apel pagi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dikecualikan bagi satuan pendidikan atau sekolah. 

6. Pelaksanaan apel pagi ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Sekda Kota Tegal, SE tersebut dimaksudkan untuk mengatur kewajiban melaksanakan apel pagi bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Tujuan secara umum yakni untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap bangsa dan Negara Indonesia, dan untuk menumbuhkan kedisiplinan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. (Ag)


Tags: Pemerintah 

Posting Komentar

0 Komentar