Diskominsa Simeulue Kembali Anggarkan Biaya Publikasi Media Online.



liputan 12 .Com | Simeulue Aceh - Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Simeulue dikabarkan kembali menganggarkan biaya publikasi di media online yang bersumber dari APBK 2024.

Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Rencana Pengadaan dimana Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue menganggarkan biaya jasa iklan dan jasa pemotretan yang bernilai fantastis.

Adapun jumlah biaya anggaran publikasi ini mencapai Rp 440 juta yang berasal dari sejumlah dana pokok pikiran anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024.

Meskipun saat ini polemik kasus dugaan korupsi dana publikasi yang dianggarkan di Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue sedang tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Simeulue, namun hingga kini para terduga pelaku yang ikut menikmati anggaran publikasi belum tersentuh hukum.


Sejumlah kalangan insan pers di Kabupaten Simeulue sangat menyayangkan adanya kembali anggaran publikasi yang disediakan di Dinas Kominsa hanya diperuntukkan ke beberapa media online di Simeulue.


"Kita patut curiga akan ada kasus korupsi dana publikasi jilid dua di Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue,"ujar salah seorang wartawan media online yang bertugas di Simeulue, Sabtu 20 Juli 2024.

Apalagi menurutnya Informasi yang didapat bahwa saat ini dana publikasi yang disediakan tahun ini tidak dibuat kerjasama dengan seluruh media online yang ada di Simeulue.

Pihaknya menduga ada praktek bagi bagi fee atau persen dari anggaran publikasi yang digelontorkan oleh anggota DPRK Simeulue melalui pokok pikiran.

Oleh sebab itu pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Simeulue serius menangani penyidikan kasus dana publikasi yang berjumlah lebih dari Rp 600 juta di tahun 2022 silam.

Terlebih penanganan kasus dana publikasi ini sudah diketahui oleh Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjadi atensi dari Kejaksaan Negeri Simeulue agar bisa segera diselesaikan.


*(red)*

Posting Komentar

0 Komentar