PALEMBANG, Liputan 12. com Terkait Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Sumsel yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, lembaga SIRA, BPI KPNPA RI Sumsel dan PST yang tergabung dalam GABUNGAN PENGGIAT ANTI KORUPSI SUMSEL menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sumsel Senin 22 Juli 2024.
Sebelumnya, pada sidang senin 15 juli 2024 yang lalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Efiyanto SH MH telah membacakan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel HD melalui Penuntut Umum untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Sumsel.
Dalam pertimbangannya tersebut Majelis Hakim menyatakan kehadiran HD dalam persidangan sebagai saksi atas kasus ini oh sangat diperlukan untuk mencari kebenaran materil dan pemeriksaaan perkara tersebut yang dijadwalkan hari ini 22 Juli 2024.
Dijelaskan Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Direktur Eksekutif SIRA bahwa kedudukan dan peranan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam proses perkara pidana akan dapat mengungkap peristiwa pidana yang terjadi.
"Artinya jika sampai HD dan atau JPU tidak mampu menghadirkan mantan Gubernur Sumsel ini hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya dalam perkara ini maka dapat dipastikan kasus ini akan menjadi peristiwa yang kabur secara Hukum", terang Sandi, Senin (22/07/2024).
"Karena dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi refernsi dari penegak hukum adalah pernyataan atau keterangan yang hanya dapat diperoleh dari saksi", lanjutnya.
Menyikapi permasalahan ini, kata Sandi, maka dari pada itu kami sebagai lembaga penggiat anti korupsi dari lembaga SIRA, BPI KPNPA RI Sumsel dan PST yang tergabung dalam GABUNGAN PENGGIAT ANTI KORUPSI SUMSEL yang memang dari awal mengawal kasus ini mulai dari Kejati Sumsel, hari ini menggelar aksi secara damai menyatakan sikap.
Dalam tuntutannya, Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumsel terdiri dari Rahmat Sandi Iqbal, SH (Direktur Eksekutif SIRA), Rahmat Hidayat, SE (Sekretaris Eksekutif SIRA), Feriyandi (BPI KPNPA RI), Dian Hermansyah (Ketua PST) dan Arnoto Saputra ( Sekretaris PST) menyatakan :
1. Mendukung Majelis Hakim yang terhormat mengungkap kasus korupsi dana hibah KONI sumsel dengan menghadirkan kesaksian mantan Gubernur Sumsel HD sebagai saksi.
2. Mendesak JPU/Jaksa Penuntut Umum untuk mampu menghadirkan HD selaku mantan Gubernur Sumsel sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.
3. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk tetap professional dan tidak takut dengan intervensi politik apapun dalam menangani perkara dugaan kasus KKN KONI Sumsel.
"Jika JPU tidak mampu menghadirkan mantan Gubernur Sumsel HD di persidangan maka lebih baik para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sumsel di bebaskan !!, Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan persoalan ini ke komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung RI dan JAM Pengawasan Kejagung RI atas dugaan tidak prosfesional kinerja Kejati Sumsel dan jajaran dalam menangani perkara ini serta meminta agar kasus ini di Supervisi", tegas ,( Mrs )
0 Komentar