Palembang, Liputan12.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk segera Ungkap Kasus Dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme ( KKN ) di PT. Sriwijaya Agro Industri (Perseroda) atau PT. SAI tahun 2021-2022
Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH (Koordinator Aksi) di dampingi oleh Rahmat Hidayat, SE (Koordinator Lapangan) usai melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Jum’at (12/07/24).
“PT Sriwijaya Agro Industrı atau PT SAI (Perseroda) adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan yang didirikan pada tahun 2020 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan sebesar Rp4.114.901.552 dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, memberikan kemanfaatan umum dan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah,”ujar Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH.
“Namun dalam perjalanannya terdapat dugaan penyimpangan dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana penyertaan modal PT. SAI tahun 2021-2022 sebesar kurang lebih Rp. 4.1 miliar tersebut, sehingga pihak Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus yang menanganı perkara tersebut meningkatkan status perkara tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan,”ungkap Rahmat Sandi Lebih Lanjut.
Menyikapi permasalahan tersebut, guna upaya mendukung upaya Penegakan Hukum pada perkara tersebut agar segera melakukan penetapan tersangka maka dengan ini kami menyatakan sikap Sbb :
1.Mendukung Kajari Palembang dan Jajaran dalam mengungkap kasus dugaan KKN pada tubun PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) Tahun 2021-2022 senilai Rp. 4.114.901.552.
2.Mengapresiasi Kinerja Kajari Palembang dan Tim Pidsus yang telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan KKN dalam pengelolaan dan penyertaan modal pemerintah provinsi Sumatera Selatan pada PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) 7 ahun 2021-2022
3.Panggil dan segera tetapkan tersangka oknum Direktur PT. SAI inisial “AR” yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan KKN perkara tersebut.
4.Meminta kepada Komisi Kejaksaan RI dan JAM Pengawasan Kejagung RI untuk mengawasi kinerja Kajari Palembang dan jajaran agar perkjara dugaan KKN PT. SAI yang sedang ditangani ini benar-benar diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini akan kami pertanyakan terus ke Kejari Kota Palembang, sampai kasus ini tuntas,”pungkasnya.
Sementara itu, Kejari Kota Palembang yang di wakili oleh Indra Susanto, SH.,MH Kasubsi Keuangan Ekonomi Kejari Kota Palembang mengatakan Kejari Kota Palembang mengapresiasi yang disampaikan oleh rekan-rekan dari SIRA setinggi-tingginya karena secara Kontineu selalu menjadi Mitra kami sebagai social control dalam hal pemberantasan penegakan hukum khususnya tindak pidana Korupsi di kota Palembang.
“Terkait dari aspirasi yang disampaikan dan dukungannya, sehubungan dengan perkara PT.SAI akan kami sampai dengan Pimpinan,”Pungkasnya.
( Mrs )
0 Komentar