Deklarasi Oligarki, Perang Kelas di Pilwako Jambi

Jambi, Liputan12.com - Terasa getir melihat mentalitas calon pemimpin saat ini. Bagainana tidak disaat kurang lebih 118 ribu lebih penduduk kota masih berjuang dengan kemiskinanannya. Sang pemimpin tanpa ragu memperlihatkan rasa bahagia dengan Mercedes Benz Sprinter 315 model terbarunya. Ironi, di saat ratusan masyarakat tak mampu membayar leasing kendaraan roda duanya.

Menurut saya, membanggakan mobil mewah kampanye di saat masyarakat susah adalah sebuah Deklarasi Oligarki yang dipertontonkan di Kota Jambi. Watak arogansi kaum borjuis yang menyeruak menampakkan identitasnya sebagai pemburu kekuasaan dan kekayaan.

Ini adalah wajah umum sebenarnya, sisi lain wajah Indonesia, yang sekitar 168 juta penduduk Indonesia, atau sekitar 60 persen dari populasi (2022), hidup dalam kemiskinan. Mereka 168 juta penduduk hanya memperoleh maksimal 10 persen ekonomi Indonesia. Sungguh kontras. Sebuah kesenjangan sosial yang sangat memilukan. Tapi dibanggakan oleh sang calon pemimpin dan kroni oligarkinya.

Atraksi Mercedez Sprinter yang mewakili rasa ujub oligarki tersebut sangat berbahaya. Oligarki di bawah koordinasi bahagia oplosan ini secara terang-terangan masuk dalam politik praktis. Bukan lagi hanya sekedar pemberi sumbangan dana kampanye.

Hari ini oligarkinya secara terang-terangan menabuh genderang perang terhadap rakyat Indonesia. Saya khwatirkan bisa memicu konflik kelas. Kelas Oligarki melawan Kelas Rakyat Jelata. Kelas Kaya melawan Kelas Miskin yang terdiri dari buruh, petani, nelayan, pekerja informal.

Rupanya, penguasaan ekonomi belum cukup bagi sang pemimpin dan kroni oligarkinya, sehingga mereka harus masuk politik praktis dan menguasai pemerintah secara langsung. Maka, selaku jelata, kini nyatakan, Lawan Oligarki.

Dalam pilwako nanti, kkroni oligarkinya patut diduga akan menggunakan segala kekuasaan dan kekuatan uang mereka, dengan segala cara, untuk memenangi kontestasi nanti dengan berkoper - koper uang.

Penggunaan uang yang berlebihan di pemilu dan pilpres pada prinsipnya akan melanggar undang-undang pemilu nomor 7 Tahun 2017 terkait dana kampanye pemilu, seperti diatur di pasal 325 sampai pasal 328.

Dana sumbangan kampanye dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar, dan dari perusahaan maksimal Rp25 miliar. Pemberi sumbangan wajib melaporkan sumbangannya kepada KPU. Pasangan calon presiden wajib mencatat sumbangan kampanye di rekening khusus dana kampanye. Sumbangan dalam bentuk barang dan jasa juga harus dilaporkan.

Apakah semua pengeluaran dan sumbangan dana kampanye dari sang calon beserag kroni oligarkinya akan dilaporkan sesuai perintah undang-undang? Atau semuanya akan diabaikan dan dilanggar ?  

Pada akhirnya, sedikit yang sadar, oligarki akan melawan rakyat jelata, oligarki melawan rakyat miskin. Disini, kelompok miskin dilibatkan sebagai pemandu sorak, namun, sesungguhnya mereka tetap dikalahkan dan terpinggirkan.

(Deni.af)

Posting Komentar

0 Komentar