Simeulue Aceh, Liputan12.com - Pekan ini media sosial menjadi ramai, pasalnya sejumlah oknum ASN/PNS (Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil) diduga secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada salah satu kandidat Bakal Calon Bupati Simeulue dalam Pilkada 2024 ini. Aksi yang sengaja dipertontonkan oleh para oknum pegawai Eselon ini langsung menuai sorotan publik dan komentar netizen di media sosial
Dalam Video yang berdurasi 00.06 detik tersebut sebanyak 6 orang oknum PNS berpose ria sambil mengacungkan jari dan bersorak *"2024 SEHATI HARGA MATI"* semboyan dan simbol jari tersebut identik dengan ciri khas dari salah satu pasang kandidat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue.
Terlihat jelas dalam Video tersebut 6 orang oknum PNS Kabupaten Simeulue. Yaitu;
1. Dinul Fahmi Sekretaris Dinas Pendidikan
2. Firmanudin Kadis pendidikan
3. Misrahuddin Kadis Kominsa
4. Ludianto Sekban BKPSDM
5. Riswanto Kabid dinas Kesehatan
6. Agusman Kabid di Dinas Pendidikan..
Sikap dan perilaku yang sengaja ditunjukkan oleh para oknum PNS Kabupaten Simeulue ini selain menuai sorotan publik juga telah melanggar (SKB) Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Larangan ASN Selama Pilkada 2024:
Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
2. Menghadiri Deklarasi Calon
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara
ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
6. Menghadiri Acara Partai Politik
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP
ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
10. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
11. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP.
12. ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
Peraturan dan larangan Mendasari
Larangan-larangan tersebut diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Larangan-larangan tersebut tertuang dalam peraturan sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Adapun bunyi peraturan tersebut sebagai berikut.
_Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai_
Berbagai larangan serta sanksi tegas bagi PNS melakukan politik praktis sebagaimana telah disebutkan dalam SKB dan Undang-Undang tersebut diatas, semestinya menjadi rambu-rambu dan pedoman bagi mereka PNS dalam bersikap selama Pilkada ini berlangsung, tapi sayangnya tidak menjadi halangan bagi ke enam oknum yang berpose ria dalam video yang telah viral saat ini.
Menjadi pertanyaan publik, apakah mereka tidak memahami aturan dan Undang-Undang tentang PNS atau mereka merasa kebal hukum??
(red)
0 Komentar