BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SULAWESI SELATAN MENERAPKAN KEBIJAKAN SISTEM MANAGEMENT ANTI PENYUAPAN (SMAP)




Sulsel-Liputan12.com
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Kepatuhan Intern dan Direktorat Jenderal Bina Marga, menerapkan Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP). Tujuan pelaksanaan yakni membangun Zona Integritas di lingkungan kerja, sehingga mampu meningkatkan tata kelola yang baik. Juga efisiensi, kualitas pelayanan publik serta pengembangan budaya integritas yang kuat antara pegawai dan pemerintah seluruh unit kerja yang ada di pusat maupun di seluruh Satuan Kerja.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah Dirjen Bina Marga, berkomitmen mewujudkan penerapan SMAP berdasarkan standar ISO 37001-2016
yakni mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 
Hal ini berkaitan dengan anti korupsi dan pencegahan penyuapan serta tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam aktifitas penyelenggaraan tugas fungsi.
Termasuk juga melakukan pengendalian anti korupsi dalam rangka mendukung penerapan SMAP serta memastikan secara penuh, efisien dan konsisten yang berkesinambungan.

Kepala BBPJN Sulawesi Selatan Ir.Asep Syarip Hidayat, ST.M.Eng mengeluarkan surat dan mensosialisasikan terkait Kebijakan Anti Penyuapan yang bertujuan membentuk fungsi kepatuhan terhadap anti penyuapan yang memiliki kewenangan, tanggung jawab kemandirian yang didukung oleh sumber daya yang memadai dalam pengawasan dan peningkatan berkelanjutan SMAP.
Selain itu juga mendorong bagi seluruh pegawai beserta pemangku kepentingan di lingkup BBPJN Sulsel, agar memiliki dasar pemahaman serta itikad baik untuk berperan aktif menerapkan SMAP.  
BBPJN Sulsel juga menjamin kerahasiaan, keselamatan dan perlindungan bagi pelapor yang memberikan informasi atau laporan atas dugaan pelanggaran penyuapan.
Bahkan bagi para pegawai dan pemangku kepentingan BBPJN Sulsel yang terbukti melakukan pelanggaran penyimpangan dan ketidak patuhan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan, akan dikenakan sangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Eva Jean)

Posting Komentar

0 Komentar